Rutan Pomdam Jaya Guntur Jadi Tempat Penahanan Mardani Maming selama 20 Hari
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mardani Maming selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Hal itu dilakukan setelah KPK menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pemberian izin tambang.
"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/2/2022).
Alexander Marwata menjelaskan, KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus Mardani Maming sehingga KPK menaikkan status proses hukum dan menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujarnya.
Mardani sebelumnya menyerahkan diri ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7). Dia menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai buron sejak Selasa (26/7).
Mardani kemudian naik ke ruang pemeriksaan bersama Denny. Setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 21.27 WIB, Mardani tampak turun menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Mardani Maming juga tampak diborgol.
Mardani Maming, yang merupakan politikus PDIP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. (*)